...........................................................
Harga sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan.Harga belum termasuk PPn. Tidak Perlu meninggalkan kesibukan Anda untuk memasang Iklan,Cukup Via SMS, BB Messenger dan Email. Isi Iklan sepenuhnya tanggung jawab pengiklan, baca syarat ketentuan sebelum beriklan.

13/09/12

Ketentuan Pasang Iklan Media Cetak (Koran, Tabloid,
dan Majalah)

Untuk Pemasang Iklan Kompas Dengan Kategori di bawah ini
- Agen -Kerjasama -Peluang Bisnis -Dana tunai -Peluang usaha

Dan Pemasang Iklan Warta Kota Dengan Kategori di bawah ini
-Lowongan -Agen -Kerjasama -Peluang Bisnis -Dana tunai -Peluang usaha 

Pemasang harap Mengirimkan Foto Copy KTP dan Untuk Perusahaan Di Tambah dengan Media Order yang dibuat menggunakan kertas dengan KOP PERUSAHAAN yang dilengkapi dengan stempel asli perusahaan.

Dokumen bisa di scan dan kirim ke zpadvert@yahoo.com


BATAS TERIMA MATERI & PEMBAYARAN IKLAN DI KOMPAS, THE JAKARTA POST DAN WARTA KOTA
KHUSUS TABLOID NOVA
Batas terakhir materi iklan dan pembayaran diterima pk.10.00 WIB tiap hari Senin.
KETENTUAN PEMUATAN IKLAN 

IKLAN YANG TIDAK DAPAT DIMUAT 
  1. Menjurus kepada kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA)
  2. Menggunakan huruf lain yang bukan huruf latin, keculai jika digunakan
    untuk merek dagang, logo perusahaan, penerbangan, lambang negara,
    bendera negara, alamat atau nama jalan di suatu negara
  3. Menggunakan ungkapan superlatif atau over promised (misalnya : ter…,
    paling, satu-satunya) tentang manfaat atau keberadaan suatu produk/jasa,
    kecuali didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
  4. Memuat gambar dan/atau anjuran mengonsumsi minuman keras
  5. Memuat gambar/foto yang dapat dikategorikan porno, seronok atau
    menyerang perasaan susila
  6. Yang dapat menimbulkan permusuhan antarnegara, misalnya : gambar mata
    uang yang dirobek/digunting/kusut, gambar bendera yang dirobek, dll
  7. Iklan dicari/panggilan/putus hubungan kerja yang menggunakan kata "dipecat",
    "melarikan diri", "penggelapan", dan/atau memasang foto orang yang
    dicari/dipanggil
  8. Iklan kehilanan yang menggunakan kata : "dicuri", "ditipu", "digelapkan"
  9. Iklan diskotek/karaoke
  10. Iklan obat/pengobatan/alat medis yang menggunakan kata "menyembuhkan",
    kecuali diganti dengan kata "membantu mengatasi"
  11. Iklan investasi, baik mencari atau menyediakan dana/modal, kecuali
    lembaga keuangan
  12. Iklan perceraian yang mencantumkan "talak…"
  13. Iklan lowongan yang meminta perangko untuk balasan, uang atau barang
    berharga lainnya
  14. Iklan berbau mistik, kecuali iklan nomor hoki dan keberuntungan
  15. Iklan mengenai jasa dokter
  16. Iklan mengenai jasa pengacara

IKLAN YANG DAPAT DIMUAT DENGAN PERSYARATAN 
  1. Iklan kehilangan : dilampiri surat lapor dari kepolisian, fotokopi KTP
    pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang
    lain)
  2. Iklan dicari/panggilan/putus hubungan : dengan mencantumkan nama
    pemanggil dalam iklan dan dilampiri :
    1. Pribadi/perorangan : surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang
      menyatakan pemasang bertanggung jawab penuh atas iklan yang dimuat,
      fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan
      diwakili orang lain)
    2. Perusahaan : surat pernyataan bertanggung jawab atas iklan yang dimuat
      dari perusahaan, fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan
      tersebut dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
  3. Iklan keluarga :
    1. Kematian/dukacita, kelahiran : melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan
      dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
    2. Menikah : melampirkan fotokopi KTP yang menikah (mempelai laki-laki dan
      perempuan) dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
    3. Perceraian : melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang
      menyatakan pemasang bertanggung jawab atas iklan yang dimuat, fotokopi
      surat cerai dari pengadilan, fotokopi KTP pemasang dan yang datang (jika
      pemasangan iklan diwakili orang lain)
  4. Iklan kerjasama : mencantumkan bidang kerjasama yang dimaksud, nama
    perusahaan dan alamat jelas serta melampirkan surat resmi dari
    perusahaan dan fotokopi KTP pemasang
  5. Iklan yang mensyaratkan pengiriman uang, perangko atau barang berharga
    lainnya harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dan
    melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan dan
    fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut
  6. Iklan lowongan :
    1. Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan
    2. mencantumkan alamat lengkap, misalnya PO BOX 345 Jakarta 13330
    3. Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan
      fotokopi KTP yang datang
    4. Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar
      dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya perusahaan
      penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus dari Depnaker dan
      surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar
      negeri
    5. Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia untuk
      ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari
      perusahaan dan KBRI setempat
  7. Iklan permohonan maaf :
    1. Perusahaan : melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari
      perusahaan
    2. Perorangan/pribadi : melampirkan surat pernyataan di atas kertas
      bermaterai bahwa pemasang bertanggung jawab penuh dan fotokopi KTP
      pemasang
    3. Melalui pengacara : baik teks maupun surat pengantar resmi dari
      pengacara yang bersangkutan
  8. Iklan sengketa : baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara
    yang bersangkutan, yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas iklan
    tersebut serta ditandatangani dan distempel di atas materai yang berlaku,
    dilampiri fotokopi KTP yang bersangkutan
  9. Iklan undian berhadiah mencantumkan izin Depsos pada iklannya atau surat
    pengantar dari penyelenggara
  10. Iklan dukacita :
    1. Yang menggunakan foto, mohon melampirkan foto asli. Sedangkan iklan dari
      luar kota yang tidak menyertakan foto asli akan dimuat tanpa foto.
  11. Iklan sekolah/kursus : mencantumkan alamat jelas atau e-mail
  12. Iklan kontak jodoh : melampirkan fotokopi KTP pemasang, buat surat
    pemberitahuan ke biro iklan
  13. Iklan imigrasi dan permanent residence : mencantumkan nama dan alamat
    perusahaan secara jelas, dilampiri surat pengantar resmi di atas kop
    surat dan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan
    iklan diwakili orang lain)
  14. Iklan rokok : dapat dimuat dengan mengikuti PP no.81