Ketentuan Pasang Iklan Media Cetak (Koran, Tabloid, dan Majalah) |
Untuk Pemasang Iklan Kompas Dengan Kategori di bawah ini
- Agen -Kerjasama -Peluang Bisnis -Dana tunai -Peluang usaha
Dan Pemasang Iklan Warta Kota Dengan Kategori di bawah ini
-Lowongan -Agen -Kerjasama -Peluang Bisnis -Dana tunai -Peluang usaha
Pemasang harap Mengirimkan Foto Copy KTP dan Untuk Perusahaan Di Tambah dengan Media Order yang dibuat menggunakan kertas dengan KOP PERUSAHAAN yang dilengkapi dengan stempel asli perusahaan.
Dokumen bisa di scan dan kirim ke zpadvert@yahoo.com
- Agen -Kerjasama -Peluang Bisnis -Dana tunai -Peluang usaha
Dan Pemasang Iklan Warta Kota Dengan Kategori di bawah ini
-Lowongan -Agen -Kerjasama -Peluang Bisnis -Dana tunai -Peluang usaha
Pemasang harap Mengirimkan Foto Copy KTP dan Untuk Perusahaan Di Tambah dengan Media Order yang dibuat menggunakan kertas dengan KOP PERUSAHAAN yang dilengkapi dengan stempel asli perusahaan.
Dokumen bisa di scan dan kirim ke zpadvert@yahoo.com
BATAS TERIMA MATERI & PEMBAYARAN IKLAN DI KOMPAS, THE JAKARTA POST DAN WARTA KOTA
KHUSUS TABLOID NOVA
Batas terakhir materi iklan dan pembayaran diterima pk.10.00 WIB tiap hari Senin.
KETENTUAN PEMUATAN IKLAN
IKLAN YANG TIDAK DAPAT DIMUAT
- Menjurus kepada kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA)
- Menggunakan huruf lain yang bukan huruf latin, keculai jika digunakan
untuk merek dagang, logo perusahaan, penerbangan, lambang negara,
bendera negara, alamat atau nama jalan di suatu negara - Menggunakan ungkapan superlatif atau over promised (misalnya : ter…,
paling, satu-satunya) tentang manfaat atau keberadaan suatu produk/jasa,
kecuali didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan - Memuat gambar dan/atau anjuran mengonsumsi minuman keras
- Memuat gambar/foto yang dapat dikategorikan porno, seronok atau
menyerang perasaan susila - Yang dapat menimbulkan permusuhan antarnegara, misalnya : gambar mata
uang yang dirobek/digunting/kusut, gambar bendera yang dirobek, dll - Iklan dicari/panggilan/putus hubungan kerja yang menggunakan kata "dipecat",
"melarikan diri", "penggelapan", dan/atau memasang foto orang yang
dicari/dipanggil - Iklan kehilanan yang menggunakan kata : "dicuri", "ditipu", "digelapkan"
- Iklan diskotek/karaoke
- Iklan obat/pengobatan/alat medis yang menggunakan kata "menyembuhkan",
kecuali diganti dengan kata "membantu mengatasi" - Iklan investasi, baik mencari atau menyediakan dana/modal, kecuali
lembaga keuangan - Iklan perceraian yang mencantumkan "talak…"
- Iklan lowongan yang meminta perangko untuk balasan, uang atau barang
berharga lainnya - Iklan berbau mistik, kecuali iklan nomor hoki dan keberuntungan
- Iklan mengenai jasa dokter
- Iklan mengenai jasa pengacara
IKLAN YANG DAPAT DIMUAT DENGAN PERSYARATAN
- Iklan kehilangan : dilampiri surat lapor dari kepolisian, fotokopi KTP
pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang
lain) - Iklan dicari/panggilan/putus hubungan : dengan mencantumkan nama
pemanggil dalam iklan dan dilampiri :
- Pribadi/perorangan : surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang
menyatakan pemasang bertanggung jawab penuh atas iklan yang dimuat,
fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan
diwakili orang lain) - Perusahaan : surat pernyataan bertanggung jawab atas iklan yang dimuat
dari perusahaan, fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan
tersebut dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
- Pribadi/perorangan : surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang
- Iklan keluarga :
- Kematian/dukacita, kelahiran : melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan
dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) - Menikah : melampirkan fotokopi KTP yang menikah (mempelai laki-laki dan
perempuan) dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) - Perceraian : melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang
menyatakan pemasang bertanggung jawab atas iklan yang dimuat, fotokopi
surat cerai dari pengadilan, fotokopi KTP pemasang dan yang datang (jika
pemasangan iklan diwakili orang lain)
- Kematian/dukacita, kelahiran : melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan
- Iklan kerjasama : mencantumkan bidang kerjasama yang dimaksud, nama
perusahaan dan alamat jelas serta melampirkan surat resmi dari
perusahaan dan fotokopi KTP pemasang - Iklan yang mensyaratkan pengiriman uang, perangko atau barang berharga
lainnya harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dan
melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan dan
fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut - Iklan lowongan :
- Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan
- mencantumkan alamat lengkap, misalnya PO BOX 345 Jakarta 13330
- Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan
fotokopi KTP yang datang - Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar
dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya perusahaan
penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus dari Depnaker dan
surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar
negeri - Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia untuk
ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari
perusahaan dan KBRI setempat
- Iklan permohonan maaf :
- Perusahaan : melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari
perusahaan - Perorangan/pribadi : melampirkan surat pernyataan di atas kertas
bermaterai bahwa pemasang bertanggung jawab penuh dan fotokopi KTP
pemasang - Melalui pengacara : baik teks maupun surat pengantar resmi dari
pengacara yang bersangkutan
- Perusahaan : melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari
- Iklan sengketa : baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara
yang bersangkutan, yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas iklan
tersebut serta ditandatangani dan distempel di atas materai yang berlaku,
dilampiri fotokopi KTP yang bersangkutan - Iklan undian berhadiah mencantumkan izin Depsos pada iklannya atau surat
pengantar dari penyelenggara - Iklan dukacita :
- Yang menggunakan foto, mohon melampirkan foto asli. Sedangkan iklan dari
luar kota yang tidak menyertakan foto asli akan dimuat tanpa foto.
- Yang menggunakan foto, mohon melampirkan foto asli. Sedangkan iklan dari
- Iklan sekolah/kursus : mencantumkan alamat jelas atau e-mail
- Iklan kontak jodoh : melampirkan fotokopi KTP pemasang, buat surat
pemberitahuan ke biro iklan - Iklan imigrasi dan permanent residence : mencantumkan nama dan alamat
perusahaan secara jelas, dilampiri surat pengantar resmi di atas kop
surat dan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan
iklan diwakili orang lain) - Iklan rokok : dapat dimuat dengan mengikuti PP no.81